Analisa Hukum Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 4357 K/Pdt/2023)
Penulis KURNIAWAN, REZASkripsi
2024
5317/UB/FH/24
Ind
Analisa Hukum Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 4357 K/Pdt/2023)
#1811111137/FHPengarang: KURNIAWAN, REZA
Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5317/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.016 6 KUR a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5317/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
x + 61 hal; 30 cm
Subyek
HUKUM - SENGKETA TANAH
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan, baik yang langsung untuk kehidupannya seperti untuk bercocok tanam atau tempat tinggal, maupun untuk usaha. Hal ini menyebabkan setiap tanah membutuhkan sertifikat tanah untuk membuktikan kepemilikan tanah secara resmi. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaturan hukum tentang sengketa kepemilikan Hak Atas Tanah dan analisis kasus Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Putusan Nomor 4357 K/Pdt/2023. Jenis penelitian adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan berbasis perundangan dan kasus. Prosedur pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan analisis bahan hukum melalui analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menbuktikan pengaturan Hukum tentang Kepemilikan Hak Atas Tanah ditentukan oleh adanya pemenuhan beberapa hak sesuai Undang-Undang Pokok Agraria No. 16 ayat 1. Selain itu Penyelesaian sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dimana dapat dilakukan mediasi atau pengajuan kasus pada pengadilan. Hasil analisis kasus sengketa kepemilikan Hak atas Tanah dalam putusan Putusan Nomor 4357 K/Pdt/2023 dapat diketahui bahwa Tanag Sengketa tersebut merupakan milik negara dan bukan milik Penggugat AH yang terbukti dari tidak terpenuhinya Hak Milik dan Hak Guna Bangunan serta melanggar Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Kata Kunci : Hak atas Tanah, Sengketa, Putusan Hakim
Catatan
Wisuda 2024