Skripsi

Analisa Hukum Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 4357 K/Pdt/2023)

Penulis KURNIAWAN, REZA
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5317/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

Analisa Hukum Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 4357 K/Pdt/2023)

#1811111137/FH

Pengarang: KURNIAWAN, REZA

Pembimbing Pertama: Lolita Permanasari, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5317/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 346.016 6 KUR a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5317/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

x + 61 hal; 30 cm

Subyek

HUKUM - SENGKETA TANAH

Kata Kunci

Hak atas Tanah Sengketa Putusan Hakim

Anotasi

Abstrak Tanah merupakan sumber daya alam yang sangat diperlukan manusia untuk mencukupi kebutuhan, baik yang langsung untuk kehidupannya seperti untuk bercocok tanam atau tempat tinggal, maupun untuk usaha. Hal ini menyebabkan setiap tanah membutuhkan sertifikat tanah untuk membuktikan kepemilikan tanah secara resmi. Tujuan penelitian adalah menganalisis pengaturan hukum tentang sengketa kepemilikan Hak Atas Tanah dan analisis kasus Sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah dalam Putusan Nomor 4357 K/Pdt/2023. Jenis penelitian adalah yuridis normative dengan menggunakan pendekatan berbasis perundangan dan kasus. Prosedur pengumpulan bahan hukum melalui penelitian kepustakaan analisis bahan hukum melalui analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menbuktikan pengaturan Hukum tentang Kepemilikan Hak Atas Tanah ditentukan oleh adanya pemenuhan beberapa hak sesuai Undang-Undang Pokok Agraria No. 16 ayat 1. Selain itu Penyelesaian sengketa Kepemilikan Hak Atas Tanah dilakukan berdasarkan Undang-Undang No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dimana dapat dilakukan mediasi atau pengajuan kasus pada pengadilan. Hasil analisis kasus sengketa kepemilikan Hak atas Tanah dalam putusan Putusan Nomor 4357 K/Pdt/2023 dapat diketahui bahwa Tanag Sengketa tersebut merupakan milik negara dan bukan milik Penggugat AH yang terbukti dari tidak terpenuhinya Hak Milik dan Hak Guna Bangunan serta melanggar Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Kata Kunci : Hak atas Tanah, Sengketa, Putusan Hakim

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 10 March 2025 04:54