PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN OPERASIONAL TOKO SWALAYAN BERMASALAH DI KOTA SURABAYA
Penulis Mukti, Sylvia Rossy Dewi PranataSkripsi
2024
5249/UB/FH/24
Ind
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP IZIN OPERASIONAL TOKO SWALAYAN BERMASALAH DI KOTA SURABAYA
#2011121065/FHPengarang: Mukti, Sylvia Rossy Dewi Pranata
Pembimbing Pertama: Dr. Bagus Teguh Santoso, SH.,M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5249/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 344.01 MUK p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5249/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiv + 98 hal; 21x30 cm
Subyek
KETENAGAKERJAAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Peraturan Daerah Nomor 8 Penataan Swalayan Kota Surabaya Tahun 2014 peraturan Pasal 13 ayat 2 yang menentukan jam buka mini market. Pelanggaran yang dapat mempengaruhi izin operasional ini bukanlah suatu hal yang baru, dan setiap tahunnya pelanggaran aturan jam kerja di supermarket meningkat sebesar 30% setiap bulannya, berdasarkan data pelanggaran pada Layanan Pembelian. Dibandingkan dengan pasar rakyat, keberadaan pasar rakyat di Kota Surabaya tidak hanya memberikan dampak positif bagi masyarakat, namun juga memiliki sisi negatif yaitu kebebasan yang tidak terbatas untuk menindas kelompok tertentu. Tujuan penelitian dan analisis penulis adalah untuk memahami bagaimana aparat penegak hukum menangani izin bermasalah di Kota Surabaya.Pasar umum, pengelolaan pasar umum. Pengelolaan dan Pemberdayaan Pasar Rakyat di Kota Surabaya yang mengatur bahwa seluruh pasar rakyat harus mempunyai izin pengelolaan, kecuali pasar rakyat yang dikelola oleh pemerintah daerah. Terdapat 109 pasar rakyat di Surabaya dan 105 pasar belum berizin sehingga jumlah ini menarik untuk dikaji. Hasil Penelitian ini sering terjadi dan pada buruknya proses perizinan, diikuti oleh kurangnya sarana dan prasarana, serta buruknya pengelolaan pasar manusia. Pemerintah daerah harus menyelesaikan masalah ini dengan cepat dan mengambil tindakan tegas terhadap pasar rakyat yang tidak mengikuti prosedur perizinan. Dalam hal ini untuk mengetahui penegakan hukum terhadap izin operasional supermarket di Surabaya. Kata Kunci : Izin Operasional , Penegakan Hukum, Swalayan
Catatan
Wisuda 2024