IMPLEMENTASI KETAATAN DALAM POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B BANGIL
Penulis Amirudin, BakhrulSkripsi
2024
5293/UB/FH/24
Ind
IMPLEMENTASI KETAATAN DALAM POLA PEMBINAAN NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS II B BANGIL
#2011131012/FHPengarang: Amirudin, Bakhrul
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Prasetijo Riyadi,SH.,M. Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5293/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.037 3 AMI i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5293/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiii + 103 hal; 21x30 cm
Subyek
NARAPIDANA - PELAKSANAAN PEMBINAAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Tujuan utama dari pidana penjara ialah untuk membuat pelaku kejahatan jera atas tindakannya dengan merampas kebebasannya dan menghapusnya dari kemerdekaan hidupnya. Namun, sebagian besar dari mereka yang dipenjara justru menjadi lebih profesional karena mendapatkan lebih banyak pengetahuan negatif di Lembaga Pemasyarakatan dan lebih banyak teman untuk melakukan kejahatan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian yuridis empiris (hukum sosiologis). Metode pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan socio-legal. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer berasal dari data Rutan Kelas IIB Bangil. Sedangkan, data sekunder berasal dari hasil penelitian, pendapat para pakar, hasil karya ilmiah dan buku-buku kepustakaan. Hasil penelitian ini diperoleh gambaran bahwa : Pertama, pengaturan hukum terhadap pola pembinaan Narapidana diatur dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan dan Surat Keputusan Menteri Kehakiman Nomor: M.02-PK.04.10 Tahun 1990 tentang Pola Pembinaan Narapidana. Dalam ketiga peraturan tersebut pada dasarnya pembinaan terhadap narapidana diberikan pembinaan berupa : a) pembinaan kepribadian, dan b) pembinaan kemandirian. Kedua, implementasi pola pembinaan kepribadian berbasis keagamaan yang diterapkan di Rutan Kelas II Bangil kurang efektif karena kurangnya antusias narapidana / warga binaan dalam mengikuti pembinaan tersebut. Menurut narapidana / warga binaan meskipun pembinaan kepribadian berbasis keagamaan ini sangat bagus tetapi tanpa diselingi dengan model pembinaan lainnya seperti pemberian latihan kerja atau ketrampilan narapidana / warga binaan menjadi jenuh dan kurang semangat mengikutinya sehingga pembinaan kepribadian berbasis pendidikan keagamaan menjadi kurang efektif. Hal bisa di lihat waktu tes materi dan pengajian hasil pembinaan malah hasilnya tidak maksimal dalam artian banyak narapidana / warga binaan yang hadir untuk mengisi absensi kehadiran tapi kurang pengetahuan. Kata Kunci : Narapidana, Pembinaan, Rumah Tahanan Negara.
Catatan
Wisuda 2024