IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SURABAYA
Penulis Nugraha, Dicky SektiSkripsi
2024
5294/UB/FH/24
Ind
IMPLEMENTASI PEMBINAAN NARAPIDANA ANAK DI RUMAH TAHANAN NEGARA KELAS I SURABAYA
#2011131018/FHPengarang: Nugraha, Dicky Sekti
Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5294/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.037 3 NUG i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5294/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xv + 87 hal; 21x30 cm
Subyek
NARAPIDANA - PELAKSANAAN PEMBINAAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan sebuah bangsa dan negara. Oleh karena itu, kepentingan terbaik bagi anak patut dihayati sebagai kepentingan terbaik bagi kelangsungan hidup umat manusia. Apabila seorang anak melakukan tindak kejahatan, maka secara langsung atau tidak ia akan dijauhi oleh masyarakat sekitarnya. Ketika anak nakal tersebut ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan maka ia akan kehilangan kebebasannya. Dalam Lembaga Pemasyarakatan, narapidana anak akan tetap mendapatkan perlakuan yang baik dari petugas Lembaga Pemasyarakatan guna mengoptimalkan proses pembelajaran dan pembinaan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap pola pembinaan narapidana anak di Indonesia dan implementasi pembinaan narapidana anak di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Surabaya. Penelitian ini adalah termasuk jenis penelitian yuridis empiris atau yuridis sosiologis, yaitu penelitian terhadap efektivitas hukum, yang membahas bagaimana hukum beroperasi dalam masyarakat. Sumber data dalam penelitian ini terdiri dari sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh secara langsung dari responden melalui wawancara. Sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari peraturan Perundang-undangan yang berlaku, buku-buku kepustakaan, jurnal ilmiah yang berkaitan dengan peraturan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian diperoleh gambaran bahwa pengaturan hukum terhadap pembinaan Narapidana Anak (Anak Binaan) diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Adapun pembinaan terhadap Narapidana Anak diberikan dalam bentuk pembinaan pendidikan, pembinaan kepribadian, dan pembinaan kemandirian. Selanjutnya dalam program pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian yang diterapkan di Rutan Kelas I Surabaya cukup efektif, hal ini dikarenakan antusias anak binaan dalam mengikuti pembinaan ketrampilan dan kemandirian sebagai bekal dikemudian hari untuk ketrampilan kerja. Kata kunci: Narapidana Anak, Pembinaan, Rumah Tahana Negara.
Catatan
Wisuda 2024