Skripsi

STUDI PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA MALAYSIA

Penulis TSABITHA, CALISTA MARSHA
Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Kode

5278/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

STUDI PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA MALAYSIA

#2011111082/FH

Pengarang: TSABITHA, CALISTA MARSHA

Pembimbing Pertama: Ina Rosyama, SH.,M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2023

Bahasa: Ind

Kode: 5278/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 345.023 4 TSA s

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2023

Status

Tersedia

Kode

5278/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xiv, 62 hal; 21x30 cm

Subyek

PIDANA SEKSUAL

Kata Kunci

Homoseksual Perbandingan Hukum.

Anotasi

Abstrak Homoseksual sering mejadi perdebatan di masyarakat dunia. Banyak negara yang bertentangan terhadap homoseksual. Namun, sebagian juga banyak yang berpihak pada penyimpangan sosial tersebut. Masyarakat Indonesia menganggap homoseksual hal yang menyimpang dan menyalahi aturan agama. Begitu juga di Malaysia yang memiliki latar belakang tidak melegalkan pernikahan sesama jenis dan justru mengkriminalisasikannya. Penelitian ini bertujuan untuk memperbandingankan pengaturan hukum homoseksual dalam perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Malaysia. Serta untuk mengetahui hal-hal yang terkait dengan pengaturan hukum pidana homoseksual di Indonesia dan Malaysia. Metode yang digunakan dalam penilitian jenis penelitian normatif yaitu dengan menggunakan berbagai data sekunder antara lain Undang-Undang, Keputusan Pengadilan dan teori hukum. Penelitian ini mendapati berbagai perbedaan dan persamaan dalam mengatur homoseksual dari perspektif peraturan hukum dari kedua negara tersebut. Indonedia memiliki aturan hukum bagi pelaku homoseksual yang sengaja melakukan pencabulan sesama jenis oleh anak dibawah umur terdapat pada Pasal 292 KUHP. Secara khusus tindakan homoseksual tidak ada aturan hukum mengikat dan masih menjadi kekosongan hukum. Sedangkan Malaysia menganggap homoseksual penyimpangan seksual yang perlu dihukum secara tegas menurut negara 377AB Kanun Keseksaan atau Malaysia Code Penal maupun hukum Syariah. Dari segi sanksi hukum Indonesia memiliki persamaan yakni penjara, denda, dan cambuk. Cambuk bagi seluruh muslim di Malaysia yang menjadi pelaku kejahatan homoseksual. Sedangkan cambuk di Indonesia khusus ditetapkan pada wilayah Aceh yang melanggar aturan salah satunya homoseksual atau liwath. Kata kunci: Homoseksual, Perbandingan Hukum.

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 09 March 2025 04:54