STUDI PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA MALAYSIA
Penulis TSABITHA, CALISTA MARSHASkripsi
2023
5278/UB/FH/24
Ind
STUDI PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN TINDAK PIDANA HOMOSEKSUAL DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INDONESIA DAN HUKUM PIDANA MALAYSIA
#2011111082/FHPengarang: TSABITHA, CALISTA MARSHA
Pembimbing Pertama: Ina Rosyama, SH.,M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2023
Bahasa: Ind
Kode: 5278/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.023 4 TSA s
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2023
Status
Tersedia
Kode
5278/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiv, 62 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA SEKSUAL
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Homoseksual sering mejadi perdebatan di masyarakat dunia. Banyak negara yang bertentangan terhadap homoseksual. Namun, sebagian juga banyak yang berpihak pada penyimpangan sosial tersebut. Masyarakat Indonesia menganggap homoseksual hal yang menyimpang dan menyalahi aturan agama. Begitu juga di Malaysia yang memiliki latar belakang tidak melegalkan pernikahan sesama jenis dan justru mengkriminalisasikannya. Penelitian ini bertujuan untuk memperbandingankan pengaturan hukum homoseksual dalam perspektif hukum pidana Indonesia dan hukum pidana Malaysia. Serta untuk mengetahui hal-hal yang terkait dengan pengaturan hukum pidana homoseksual di Indonesia dan Malaysia. Metode yang digunakan dalam penilitian jenis penelitian normatif yaitu dengan menggunakan berbagai data sekunder antara lain Undang-Undang, Keputusan Pengadilan dan teori hukum. Penelitian ini mendapati berbagai perbedaan dan persamaan dalam mengatur homoseksual dari perspektif peraturan hukum dari kedua negara tersebut. Indonedia memiliki aturan hukum bagi pelaku homoseksual yang sengaja melakukan pencabulan sesama jenis oleh anak dibawah umur terdapat pada Pasal 292 KUHP. Secara khusus tindakan homoseksual tidak ada aturan hukum mengikat dan masih menjadi kekosongan hukum. Sedangkan Malaysia menganggap homoseksual penyimpangan seksual yang perlu dihukum secara tegas menurut negara 377AB Kanun Keseksaan atau Malaysia Code Penal maupun hukum Syariah. Dari segi sanksi hukum Indonesia memiliki persamaan yakni penjara, denda, dan cambuk. Cambuk bagi seluruh muslim di Malaysia yang menjadi pelaku kejahatan homoseksual. Sedangkan cambuk di Indonesia khusus ditetapkan pada wilayah Aceh yang melanggar aturan salah satunya homoseksual atau liwath. Kata kunci: Homoseksual, Perbandingan Hukum.
Catatan
Wisuda 2024