OBLEMATIKA PEROLEHAN ALAT BUKTI DI DALAM PENYIDIKAN PASAL 112 DAN PASAL 114 UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI DITRESNARKOBA POLDA JATIM
Penulis TJAHJADI, MOCHAMMAD RIZKYSkripsi
2024
5280/UB/FH/24
Ind
OBLEMATIKA PEROLEHAN ALAT BUKTI DI DALAM PENYIDIKAN PASAL 112 DAN PASAL 114 UNDANG UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA DI DITRESNARKOBA POLDA JATIM
#2011112002/FHPengarang: TJAHJADI, MOCHAMMAD RIZKY
Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5280/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.052 77 TJA p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5280/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
x, 54 hal; 21x30 cm
Subyek
TINDAK PIDANA - NARKOTIKA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Problematika adalah permasalahan yang menimbulkan kontroversi yaitu ketidakseimbangan antara harapan dan kenyataan. Larangan penyalahguna narkotika yang merupakan dari korban yang tidak mempunyai pemikiran efek kedepan dalam penggunaan narkotika.Perbuatan kriminal dari setiap transaksi jual-beli bahkan terkonsumsi pribadi diatur Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oleh karena itu seorang narapidana penyalahguna narkotika diarahkan ke Rehabilitasi. Fakta dilapangan, penyidik menerapkan pasal 112 dibanding pasal 127 karena pembuktiannya lebih mudah. Sebagai data pembanding, terdapat dalam pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika diperuntukkan kepada pelaku yang bertransaksi jual-beli sehingga dipergunakan publik. Penerapan pasal 112 dibanding pasal 114, dikarenakan pembuktiannya hanya melibatkan 3 (tiga) alat bukti: keterangan tersangka, saksi pelapor yaitu petugas yang menangkap tersangka beserta barang bukti narkotika sebagai alat bukti petunjuk. Selanjutnya pada pasal 114 wajib disertai alat bukti tambahan yaitu keterangan saksi pelaku yang bertransaksi narkotika kepada tersangka, dan itu tidaklah mudah meskipun penyidik sudah berupaya maksimal. Penyidik menentukan pasal 112 atau 114 kepada pengedar gelap narkotika, meskipun tersangka mengaku sebagai pengedar gelap narkotika dan barang bukti narkotika tersita besar. Namun, jika tiada keterangan saksi pelaku yang bertransaksi narkotika kepada pelaku, maka belum terpenuhinya unsur dalam pasal 114. Sebagai contoh kasus, jika terdapat ketidakseimbangan diantara harapan penyidik dan alat buktinya kurang, maka dipergunakan penerapan pasal 112 kepada pengedar gelap narkotika. Sehingga diperbolehkan tidak memakai pasal 114, karena tidak terpenuhinya syarat pada pasal tersebut. Penelitian bertujuan mengetahui maraknya transaksi peredaran gelap narkotika dan penyalahgunaan di negara Indonesia sesuai hukum berlaku dalam penyikapan ketentuan undang-undang yang berlaku mengenai Narkotika. Kata kunci: Pasal 112, Pasal 114, Penyalahgunaan, Narkotika, Penyidikan
Catatan
Wisuda 2024