Tindak Pidana Perzinahan Dalam Keluarga yang Dilakukan Oleh Istri Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 554/PID/2020/PT SBY
Penulis EFFENDI, INDRA HIDAYAHSkripsi
2024
5281/UB/FH/24
Ind
Tindak Pidana Perzinahan Dalam Keluarga yang Dilakukan Oleh Istri Studi Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 554/PID/2020/PT SBY
#1811111054 /FHPengarang: EFFENDI, INDRA HIDAYAH
Pembimbing Pertama: Edi Wahjuningati.,S.H., M.Hum.,M.Kn.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5281/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.05 EFF t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5281/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiv, 64 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA PERZINAHAN - KUHP
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pernikahan merupakan salah satu institusi sosial yang penting dalam kehidupan manusia. Pernikahan tidak hanya menyatukan dua individu, tetapi juga menyatukan dua keluarga dan menciptakan sebuah keluarga baru. Perselingkuhan adalah hubungan antara individu baik laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah ataupun yang belum menikah dengan orang lain yang bukan pasangannya. Perzinahan adalah perbuatan hubungan intim yang dilakukan oleh dua orang yang tidak memiliki hubungan perkawinan sebelumnya. Zina merupakan perbuatan yang dilarang bagi setiap manusia, tanpa alasan apapun. Baik dari segi agama, budaya, maupun sosial, zina dipandang sebagai perbuatan yang tidak pantas dan tercela. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara mendalam mengenai hubungan antara pernikahan dan perzinahan. Pengaturan Hukum Pidana Nasional Terhadap Tindak Pidana Perzinahan adalah pengaturan hukum untuk tindak pidana perzinahan yang tertera dalam Pasal 284 KUHP. Dengan demikian penelitian membahas tentang pengaturan hukum pidana nasional terhadap tindak pidana perzinahan dan pertimbangan hakim terhadap putusan nomor 554/PID/2020/PT SBY. Dengan pendekatan yuridis-sosiologis, untuk memahami faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perzinahan serta implikasinya terhadap kehidupan bermasyarakat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pengaturan Hukum Pidana Nasional Terhadap Tindak Pidana Perzinahan adalah pengaturan hukum untuk tindak pidana perzinahan yang tertera dalam KUHP. KUHP menentukan larangan hubungan seksual yang dapat dikategorikan sebagai tindak pidana zina yang dilakukan oleh orang yang masih terikat perkawinan, baik salah seorang pelaku zina atau kedua-duanya. Pertimbangan Hakim Terhadap Putusan Nomor 554/PID/2020/PT SBY adalah kesimpulan mengenai pertimbangan hakim dalam kasus. Kata Kunci: zina, KUHP
Catatan
Wisuda 2024