Skripsi

IMPLEMENTASI PUTUSAN TERKAIT HAK ASUH ANAK PASCA PENCERAIAN (STUDI DI DESA MONDOLUKU KECAMATAN WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK)

Penulis Arya Made Sridevi Saraswati
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5337/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

IMPLEMENTASI PUTUSAN TERKAIT HAK ASUH ANAK PASCA PENCERAIAN (STUDI DI DESA MONDOLUKU KECAMATAN WRINGINANOM KABUPATEN GRESIK)

#2011111048 /FH

Pengarang: Arya Made Sridevi Saraswati

Pembimbing Pertama: Edi Wahjuningati, SH, M Hum, MKn

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA [ FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5337/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 346.0 OKT p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5337/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xii, 103 hal; 21x30 cm

Subyek

PERCERAIAN - HAK ASUH ANAK

Kata Kunci

Hak asuh Anak Perkawinan Pereceraian.

Anotasi

Abstrak Perkawinan merupakan ikatan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal. Namun, keharmonisan dalam rumah tangga membutuhkan upaya berkelanjutan dan kesiapan mental serta material. Ketika konflik dalam pernikahan tidak terselesaikan, perceraian sering menjadi pilihan. Penelitian ini bertujuan untuk memahami praktek implementasi putusan terkait hak asuh anak pasca perceraian di Desa Mondoluku, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik. Metode yang digunakan adalah kualitatif dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa banyak pasangan bercerai tidak menjalankan putusan pengadilan terkait hak asuh anak, yang berdampak negatif terhadap kesejahteraan anak. Hambatan yang dihadapi termasuk kurangnya pemahaman hukum dan kendala ekonomi. Upaya dari pihak terkait, seperti tokoh masyarakat dan lembaga pemerintah setempat, dalam memberikan edukasi hukum dan mediasi telah dilakukan, namun efektivitasnya masih perlu ditingkatkan. Kesimpulan penelitian ini bahwa perlindungan hak asuh anak pasca perceraian memerlukan koordinasi yang lebih baik dan peningkatan sumber daya untuk memastikan kesejahteraan anak. Kata Kunci: Hak asuh Anak, Perkawinan, Pereceraian.

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 09 March 2025 04:54