TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PEMUTUSAN KONTRAK KERJA SAMA SECARA SEPIHAK SEWA KAPAL LAUT (STUDI PUTUSAN NO 364/PDT/2021/PTSBY)
Penulis Satoko, StepanusSkripsi
2024
5294/UB/FH/24
Ind
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PEMUTUSAN KONTRAK KERJA SAMA SECARA SEPIHAK SEWA KAPAL LAUT (STUDI PUTUSAN NO 364/PDT/2021/PTSBY)
#1711121051/FHPengarang: Satoko, Stepanus
Pembimbing Pertama: Ina Rosyama, SH.,M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5294/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.086 SAT t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5294/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiii, 68 hal; 21x30 cm
Subyek
Wanprestasi - Kontrak Kerjasama
Kata Kunci
Anotasi
ABTRAK; manusia sebagai makluk sosial tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, dimana pun dan bilamana pun senantiasa memerlukan kerja sama dengan orang lain, salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan yaitu dengan cara membuat perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak.Perjanjian kerja sama sangat lah penting kehidupan masyarakat dimana dimana dalam perjanjian mengikat diri satu sama lain dan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Pada penelitian untuk penulisan skripsi ini, penulis mengunakan jenis penelitian hukum normatif, Tipe penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang di fokuskan untuk mengakaji penelitian hukum positif, dalam hal ini adalah bahan hukum tertulis, yang berhubungan dan berkaitan dengan wanprestasi dan kontrak kerja sama dan perjanjian.yuridis normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute Approcah ) Pemutusan kesepakatan kerja sama secara sepihak antara penggugat dan tergugat sangat merugikan baik secara materil maupun immaterill, akibat perbuatan tergugat maka penggugat di rugikan karena tergugat mengingkari janji(wanprestasi) kesepakatan kerjasama, tidak membayar biaya sewa pakai kapal laut. Perjanjian kesepakatan kerjasama Pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak tanpa persetujuan pihak lain dan tanpa dasar hukum yang kuat dianggap sebagai tindakan wanprestasi sabagaimana diatur pasal 1243KUHPerdata. Para pihak, Pihak yang dirugikan akibat wanprestasi berhak menuntut ganti rugi sewa kapal laut. Ganti rugi dapat berupa kompensasi finansial atas kerugian yang diderita, atau tindakan lain yang dianggap adil dan setara dengan kerugian yang dialami, Pihak yang memutuskan kontrak sewa kapal laut No.364/PDT/2021/2021/PT SBY telah sesuai dengan pertimbangan hakim dimana hakim berpendapat tergugat telah melakukan wanprestasi harus melanjutkan perjanjian kerjasama sewa kapal laut sampai dengan berahirnya kesepakatan kontrak kerjasama sewa kapal. Kata kunci: Perjanjian, Wanprestasi,kontrak kerjasama
Catatan
Wisuda 2024