Skripsi

TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PEMUTUSAN KONTRAK KERJA SAMA SECARA SEPIHAK SEWA KAPAL LAUT (STUDI PUTUSAN NO 364/PDT/2021/PTSBY)

Penulis Satoko, Stepanus
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5294/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PEMUTUSAN KONTRAK KERJA SAMA SECARA SEPIHAK SEWA KAPAL LAUT (STUDI PUTUSAN NO 364/PDT/2021/PTSBY)

#1711121051/FH

Pengarang: Satoko, Stepanus

Pembimbing Pertama: Ina Rosyama, SH.,M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5294/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 346.086 SAT t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5294/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xiii, 68 hal; 21x30 cm

Subyek

Wanprestasi - Kontrak Kerjasama

Kata Kunci

Perjanjian Wanprestasi kontrak kerjasama

Anotasi

ABTRAK; manusia sebagai makluk sosial tidak bisa hidup sendiri tanpa bantuan orang lain, dimana pun dan bilamana pun senantiasa memerlukan kerja sama dengan orang lain, salah satu cara untuk memenuhi kebutuhan yaitu dengan cara membuat perjanjian kerja sama yang saling menguntungkan kedua belah pihak.Perjanjian kerja sama sangat lah penting kehidupan masyarakat dimana dimana dalam perjanjian mengikat diri satu sama lain dan menimbulkan hak dan kewajiban para pihak. Pada penelitian untuk penulisan skripsi ini, penulis mengunakan jenis penelitian hukum normatif, Tipe penelitian yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang di fokuskan untuk mengakaji penelitian hukum positif, dalam hal ini adalah bahan hukum tertulis, yang berhubungan dan berkaitan dengan wanprestasi dan kontrak kerja sama dan perjanjian.yuridis normatif, maka pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statute Approcah ) Pemutusan kesepakatan kerja sama secara sepihak antara penggugat dan tergugat sangat merugikan baik secara materil maupun immaterill, akibat perbuatan tergugat maka penggugat di rugikan karena tergugat mengingkari janji(wanprestasi) kesepakatan kerjasama, tidak membayar biaya sewa pakai kapal laut. Perjanjian kesepakatan kerjasama Pemutusan kontrak secara sepihak oleh salah satu pihak tanpa persetujuan pihak lain dan tanpa dasar hukum yang kuat dianggap sebagai tindakan wanprestasi sabagaimana diatur pasal 1243KUHPerdata. Para pihak, Pihak yang dirugikan akibat wanprestasi berhak menuntut ganti rugi sewa kapal laut. Ganti rugi dapat berupa kompensasi finansial atas kerugian yang diderita, atau tindakan lain yang dianggap adil dan setara dengan kerugian yang dialami, Pihak yang memutuskan kontrak sewa kapal laut No.364/PDT/2021/2021/PT SBY telah sesuai dengan pertimbangan hakim dimana hakim berpendapat tergugat telah melakukan wanprestasi harus melanjutkan perjanjian kerjasama sewa kapal laut sampai dengan berahirnya kesepakatan kontrak kerjasama sewa kapal. Kata kunci: Perjanjian, Wanprestasi,kontrak kerjasama

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 09 March 2025 04:54