Skripsi

PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERKELANJUTAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 246/Pid.B/2020/PN Cbi)

Penulis NICHOLAUS RANGGA ADI SAPUTRA
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5299/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENJATUHAN SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BERKELANJUTAN (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Cibinong No. 246/Pid.B/2020/PN Cbi)

#2011111078/FH

Pengarang: NICHOLAUS RANGGA ADI SAPUTRA

Pembimbing Pertama: Vera Rimbawani Sushanty S.H.,M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5299/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 345.021 32 SAP p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5299/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xii, 72 hal; 21x30 cm

Subyek

SANKSI PIDANA - PENGGELAPAN

Kata Kunci

Penggelapan Perbarengan/Konkursus/Sanksi Pidana

Anotasi

ABSTRAK Sering dijumpai seseorang yang ada hubungan kerja menguasai barang yang bukan miliknya, namun ada di bawah kekuataannya diperlukan seakan-akan miliknya sendiri, dilakukan secara berkelanjutnya dengan ancaman pidana terberat, namun diputus telah melakukan tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana tidak sebagaimana dimaksud Pasal 64 KUHP. Hal dipermasalahkan dasar pertimbangan hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa telah melakukan tindak pidana Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut dan penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana berkelanjutan sebagimana Pasal 64 KUHP. Tujuan disisinya skripsi untuk menjawab permasalahan yang dibahas terkait dasar pertimbangan hakim menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dan sanksi pidana berlanjut. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang undangan, konsep dan pendekatan kasus. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah: AA salah satu pegawai toko pada bagian penjualan mengambil penjualan saldo elektrik yang berada dichip hand phone samsung milik toko, menstransfer ke rekening miliknya yaitu bank BCA, dilakukan secara berkelanjutan hingga pemilik toko rugi Rp. 69.349642. Pelaku melakukan tindak pidana melanggar Pasal 372 jo Pasal 374 KUHP, termasuk perbarengan tindak pidana/konkursus dijatuhkan pidana yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat. Pasal 64 ayat (1) KUHP menggunakan sistem absorbsi, artinya pelaku tindak pidana perbarengan akan dikenakan satu ancaman tindak pidana yang terdapat di satu pasal saja namun dipilih pasal yang terberat. Kata Kunci: Penggelapan, Perbarengan/Konkursus/Sanksi Pidana

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 09 March 2025 04:54