PENGAKTIFAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
Penulis Sari, Yuli NurmalaSkripsi
2024
5250/UB/FH
Ind
PENGAKTIFAN KEWENANGAN KOMISI YUDISIAL DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN TERHADAP HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI
#2011111027 /FHPengarang: Sari, Yuli Nurmala
Pembimbing Pertama: Jamil, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5250/UB/FH
No. Klasifikasi: 342.041 SAR p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5250/UB/FH
Deskripsi Fisik
x, 77 hal; 21x30 cm
Subyek
KEWENANGAN - KOMISI YUDISIAL
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Konstitusi merupakan hukum dasar yang menjadi fondasi utama dalam penyelenggaraan suatu negara. Menurut salah satu pakar hukum tata negara Indonesia, yakni Prof. Jimly Asshiddiqie dalam bukunya yang berjudul Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia menyatakan bahwa “konstitusi merupakan hukum yang lebih tinggi atau bahkan hukum yang paling tinggi, serta paling fundamental sifatnya, karena konstitusi merupakan sumber legitimasi atau landasan otorisasi bentuk-bentuk hukum atau peraturan perundang-undangan”. Dengan adanya amandemen ke-IV atas UUD 1945 memberikan beberapa keunggulan. Yang mana salah satu keunggulannya adalah karena telah memuat adanya pemisahan kekuasaan kehakiman dan/atau kekuasaan yudikatif yang dibagi dalam 3 (tiga) lembaga, yakni: 1) Mahkamah Agung (Pasal 24A UUD 1945); 2) Komisi Yudisial (Pasal 24B UUD 1945); 3) Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C UUD 1945). Dari ketiga lembaga yang menjalankan kekuasaan kehakiman tersebut, sebenarnya wewenang untuk melakukan pengawasan terhadap lembaga yudikatif di Indonesia merupakan kewenangan dari Komisi Yudisial sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 yang memuat bahwa “Komisi Yudisial (KY) bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga, menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. Namun dalam praktiknya masih ditemukan adanya konflik norma yang bermula dari adanya penafsiran terhadap kewenangan pengawasan kekuasaan kehakiman sebagaimana yang tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 005/PUU-IV/2006. Penulisan ini dimaksudkan untuk dapat mengaktifkan kembali kewenangan dari Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap Hakim Mahkamah Konstitusi, yang mana dianggap sangat diperlukan guna menyeimbangkan tatanan penyelenggaraan sistem pemerintahan di Indonesia. Menggunakan metode penelitian normatif yang dilakukan dengan menggunakan beberapa pendekatan, diantaranya pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep, dan pendekatan kasus. Metode tersebut membantu penulis untuk menemukan fakta bahwa kehadiran Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi yang merupakan lembaga internal dari Mahkamah Konstitusi menunjukkan adanya ketidaksesuaian fungsi dari lembaga negara di Indonesia. Putusan tersebut pada akhirnya memberikan ketentuan bahwa kewenangan pengawasan atas Hakim Mahkamah Konstitusi dilaksanakan secara internal dalam lingkup Mahkamah Konstitusi sendiri dengan membentuk lembaga internal, yakni Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Keputusan untuk melakukan pengawasan secara internal sebenarnya tidak salah, namun dirasa kurang tepat jika tidak dibarengi dengan pengawasan secara eksternal. Kata Kunci: Konstitusi, MK, MKMK, Komisi Yudisial.
Catatan
Wisuda 2024