PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN YANG MENGGUNAKAN LAYANAN KESEHATAN ONLINE (TELEMEDICINE) BERDASARKAN HUKUM POSITIF
Penulis RASHIEF, MUH. NAZZUNANDA MUTSMIRSkripsi
2024
5248/UB/FH/24
Ind
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN YANG MENGGUNAKAN LAYANAN KESEHATAN ONLINE (TELEMEDICINE) BERDASARKAN HUKUM POSITIF
#2011111114/FHPengarang: RASHIEF, MUH. NAZZUNANDA MUTSMIR
Pembimbing Pertama: Dr. A. Djoko Sumaryanto, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5248/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 344.095 RAS p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5248/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiii, 79 hlm, 21x30cm
Subyek
PERLINDUNGAN HUKUM - TELEMEDICINE
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Telemedicine di Indonesia merupakan hal yang baru terlaksana pada awal wabah covid-19 tersebar yang memaksa Indonesia harus membatasi gerak publik untuk pencegahan wabah tersebut. Inovasi yang memberikan keunggulan dapat menyelesaikan masalah wabah dengan efektif sehingga pemerintah tetap dapat memberikan layanan kesehatan kepada masyarakat. Namun seiringnya waktu, telemedicine belum memiliki payung hukum yang dapat memberikan perlindungan bagi penggunanya, khususnya antara dokter dan pasien. Terdapat celah hukum yang membuat hubungan dokter dan pasien menjadi masalah serius dikemudian hari contohnya adanya malpraktik dalam melakukan layanan telemedicine, anjuran dokter yang tidak tepat, kesalahan diagnosa dan sebagainya yang diakibatkan karena tidak adanya prosedur khusus dan standarisasi pelayanan untuk telemedicine. Kekosongan hukum yang terdapat pada layanan kesehatan telemedicine berakibat fatal sehingga perlindungan terhadap pasien didasarkan pada undang – undang yang sudah ada terlebih dahulu untuk menjadi dasar atas pasien sebagai bentuk perlindungannya. Perlindungan bagi pasien dapat berupa memberikan sanksi berupa pidana, administrasi, dan perdata. Sanksi perdata merupakan sanksi yang mengharuskan adanya ganti rugi kepada yang dirugikan yang dimana pasien sebagai subjek yang dirugikan. Pasien merupakan pihak yang mengalami kerugian karena kesalahan yang diperbuat oleh dokter seharusnya mendapatkan perlindungan hukum. Perlindungan hukum dalam pelaksanaan telemedicine antara dokter dan pasien masih belum jelas sehingga kerugian yang dialami oleh pasien yang mencederai haknya harus dipertanggungjawabkan secara hukum. Sehingga sengketa hukum dalam layanan telemdicine antara dokter dan pasien harus diselesaikan baik melalui pengadilan ataupun diluar pengadilan untuk menjamin ganti rugi atas pasien. Kata Kunci : perlindungan hukum, pasien, kesehatan, telemedicine
Catatan
Wisuda 2024