ANALISA PENJATUHAN PIDANA HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PEMERKOSAAN KEPADA ANAK ( STUDI PUTUSAN : PN BANDUNG Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg )
Penulis GUSTANTYA , ANGGISkripsi
2024
5284/UB/FH/24
Ind
ANALISA PENJATUHAN PIDANA HUKUMAN MATI TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL PEMERKOSAAN KEPADA ANAK ( STUDI PUTUSAN : PN BANDUNG Nomor 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg )
#1911111158/FHPengarang: GUSTANTYA , ANGGI
Pembimbing Pertama: Hj. Juli Nurani, S.H., M.H., CIQaR
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5284/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.021 53 GUS a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5284/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xii, 90 hal; 21x30 cm
Subyek
PIDANA - Hukuman Mati
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Di banyak negara saat ini, perkosaan merupakan salah satu kejahatan kekerasan dengan tingkat pertumbuhan tercepat, dan hal itu sering terjadi. Bahkan mereka yang paling dekat dengan korban pun bisa melakukan pelecehan seksual terhadap mereka. Pelecehan seksual adalah perilaku yang lebih bersifat seksual atau yang tidak diinginkan dan menyebabkan kerugian bagi korban atau penerima pelecehan. Pelecehan seksual menimbulkan trauma dan ketakutan, yang membuat korban sadar bahwa dirinya bukan orang baik dan mengancam akan menghancurkan semua kebaikan yang diinginkan korban di masa depan. Ini karena mereka yang sering mengalami kekerasan seksual harus menghadapi stigma sosial dan bahkan prasangka buruk. Tindakan pemerkosaan biasanya diawali dengan pelecehan seksual. Dalam masyarakat, kasus perkosaan sering terjadi, terutama yang melibatkan anak-anak. Untuk menilai keputusan penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak, maka penulis penelitian ini menganlisis putusan: PN 989/Pid.Sus/2021/PN Bdg tanggal BANDUNG pada 15 Februari 2022. Yang dimana telah terjadi pemerkosaan kepada 13 santriwati di bandung oleh karna itu penulis mendasarkan pada tindakan pelaku telah melanggar Undang – undang perlindungan anak dimana para korban dari pada pelaku ini sampai melahirkan anak dari pelaku akibat tindakan pemerkosaan yang pelaku lakukan dan telah mengakibatkan pelaku mengalami trauma secara fisik dan mental nya karna korban yang tergolong masih anak – anak. Kata Kunci : Pemerkosaan, Hukuman Mati, Anak .
Catatan
Wisuda 2024