Skripsi

PENERAPAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KOS YANG DILAKUKAN SECARA LISAN DI KOTA SURABAYA

Penulis Rindengan, Firmansyah Ferrari Putra
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5275/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PENERAPAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KOS YANG DILAKUKAN SECARA LISAN DI KOTA SURABAYA

#1911111093/FH

Pengarang: Rindengan, Firmansyah Ferrari Putra

Pembimbing Pertama: Wreda Danang Widoyoko, S.H.I., M.H

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5275/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 344.021 RIN p

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5275/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xiii, 72 hlm, 21X30cm

Subyek

PERJAJIAN LISAN

Kata Kunci

Perjanjian lisan perlindungan hukum sewa menyewa wanprestasi

Anotasi

Abstrak Sewa menyewa salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut dapat berupa tempat tinggal sementara seperti menyewa kos, karena itu diperlukan adanya suatu perjanjian sewa menyewa kos agar dapat membantu para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, dalam pelaksanaannya perjanjian sewa menyewa kos kebanyakan dilakukan secara lisan. Perjanjian sewa menyewa kos yang dilakukan oleh kedua belah pihak akan menimbulkan suatu kesepakatan yang akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun bagaimanakah kekuatan perjanjian lisan sewa menyewa kos ketika terjadi wanprestasi dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak atas sewa menyewa secara lisan. Penelitian ini menggunakan metode empiris, yaitu penelitian dan pengkajian secara sistematis, terkontrol, kritis dan dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara, kuisioner dan observasi. perjanjian lisan dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi. Dengan demikian maka yang menjadi letak mengikat secara hukum bukan karena bentuk perjanjian tersebut, akan tetapi berdasarkan terpenuhinya syarat sahnya sebuah perjanjian, maka perjanjian tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuta perjanjian tersebut. Sewa menyewa meliputi perbuatan timbal balik antara dua pihak pemilik dan pengguna. Perjanjian sewa-menyewa ini menetapkan hak dan kewajiban kepda pihak yang terlibat Perlindungan hukum dapat muncul akibat dari adanya hubungan hukum. Hubungan hukum merupakan interaksi antara subyek hukum yang mempunyai akibat hukum (timbulnya hak dan kewajiban). Perlindungan hukum terhadap terjadinya sewa menyewa kos yang dilakukan secara lisan dapat dilakukan dengan perlindungan preventif dan perlindungan hukum represif. Kata kunci: Perjanjian lisan, perlindungan hukum, sewa menyewa, wanprestasi

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 25 February 2025 04:54