PENERAPAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KOS YANG DILAKUKAN SECARA LISAN DI KOTA SURABAYA
Penulis Rindengan, Firmansyah Ferrari PutraSkripsi
2024
5275/UB/FH/24
Ind
PENERAPAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA KOS YANG DILAKUKAN SECARA LISAN DI KOTA SURABAYA
#1911111093/FHPengarang: Rindengan, Firmansyah Ferrari Putra
Pembimbing Pertama: Wreda Danang Widoyoko, S.H.I., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH-Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5275/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 344.021 RIN p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5275/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiii, 72 hlm, 21X30cm
Subyek
PERJAJIAN LISAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Sewa menyewa salah satu bentuk kegiatan yang dilakukan manusia untuk memenuhi kebutuhan hidup. Kebutuhan tersebut dapat berupa tempat tinggal sementara seperti menyewa kos, karena itu diperlukan adanya suatu perjanjian sewa menyewa kos agar dapat membantu para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut, dalam pelaksanaannya perjanjian sewa menyewa kos kebanyakan dilakukan secara lisan. Perjanjian sewa menyewa kos yang dilakukan oleh kedua belah pihak akan menimbulkan suatu kesepakatan yang akan menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Namun bagaimanakah kekuatan perjanjian lisan sewa menyewa kos ketika terjadi wanprestasi dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak atas sewa menyewa secara lisan. Penelitian ini menggunakan metode empiris, yaitu penelitian dan pengkajian secara sistematis, terkontrol, kritis dan dengan adanya data-data lapangan sebagai sumber data utama, seperti hasil wawancara, kuisioner dan observasi. perjanjian lisan dapat dijadikan sebagai dasar untuk menyatakan seseorang melakukan wanprestasi. Dengan demikian maka yang menjadi letak mengikat secara hukum bukan karena bentuk perjanjian tersebut, akan tetapi berdasarkan terpenuhinya syarat sahnya sebuah perjanjian, maka perjanjian tersebut akan memiliki kekuatan hukum yang mengikat para pihak yang membuta perjanjian tersebut. Sewa menyewa meliputi perbuatan timbal balik antara dua pihak pemilik dan pengguna. Perjanjian sewa-menyewa ini menetapkan hak dan kewajiban kepda pihak yang terlibat Perlindungan hukum dapat muncul akibat dari adanya hubungan hukum. Hubungan hukum merupakan interaksi antara subyek hukum yang mempunyai akibat hukum (timbulnya hak dan kewajiban). Perlindungan hukum terhadap terjadinya sewa menyewa kos yang dilakukan secara lisan dapat dilakukan dengan perlindungan preventif dan perlindungan hukum represif. Kata kunci: Perjanjian lisan, perlindungan hukum, sewa menyewa, wanprestasi
Catatan
Wisuda 2024