ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIF JUSTICE
Penulis Wiratsah, Erland RakeenSkripsi
2024
5254/UB/FH/24
Ind
ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIF JUSTICE
#2011111102/FHPengarang: Wiratsah, Erland Rakeen
Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5254/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 347.07 WIR a
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5254/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xi, 61 hal; 21x30 cm
Subyek
RESTORATIVE JUSTICE - PENGANIAYAAN
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Pada hakikatnya hukum dibuat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat luas. Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini mulai dikembangkan metode baru, yakni menggunakan penyelesaian perkara pidana non-litigasi dalam penyelesaian perkara pidana diluar peradilan yang disebut restoratif justice.. Penelitian ini bertujuan untuk Tujuan penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang Alternatif penyelesaian perkara tindak pidana terhadap Penganiayaan yang menyebabkan adanya korban dengan system Restoratif Justice. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengkaji berbagai literatur, undang-undang, dan kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian ini ialah Prosedur proses penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui restoratif justice, yang terdiri atas Tujuan, Prinsip ,dan manfaat Restoratif justice. Restoratif justice membantu mengurangi beban sistem peradilan, meningkatkan efisiensi, dan mendukung rehabilitasi pelaku serta reintegrasi sosial. Regulasi yang jelas, memastikan bahwa proses ini memberikan kepastian hukum yang adil dan dapat diprediksi bagi semua pihak yang terlibat. Studi ini merekomendasikan Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan manfaat restoratif justice. Program-program edukasi ini harus mencakup penjelasan tentang hak dan kewajiban korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses restoratif justice. Kata Kunci : Penganiayaan, Restoratif Justice.
Catatan
Wisuda 2024