Skripsi

ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIF JUSTICE

Penulis Wiratsah, Erland Rakeen
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5254/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

ALTERNATIF PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN MELALUI RESTORATIF JUSTICE

#2011111102/FH

Pengarang: Wiratsah, Erland Rakeen

Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA ; FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5254/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 347.07 WIR a

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5254/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xi, 61 hal; 21x30 cm

Subyek

RESTORATIVE JUSTICE - PENGANIAYAAN

Kata Kunci

Penganiayaan Restoratif Justice.

Anotasi

Abstrak Pada hakikatnya hukum dibuat untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi masyarakat luas. Untuk mewujudkan hal tersebut, saat ini mulai dikembangkan metode baru, yakni menggunakan penyelesaian perkara pidana non-litigasi dalam penyelesaian perkara pidana diluar peradilan yang disebut restoratif justice.. Penelitian ini bertujuan untuk Tujuan penulisan skripsi ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang Alternatif penyelesaian perkara tindak pidana terhadap Penganiayaan yang menyebabkan adanya korban dengan system Restoratif Justice. Metode yang digunakan adalah studi pustaka dengan mengkaji berbagai literatur, undang-undang, dan kasus-kasus yang relevan. Hasil penelitian ini ialah Prosedur proses penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui restoratif justice, yang terdiri atas Tujuan, Prinsip ,dan manfaat Restoratif justice. Restoratif justice membantu mengurangi beban sistem peradilan, meningkatkan efisiensi, dan mendukung rehabilitasi pelaku serta reintegrasi sosial. Regulasi yang jelas, memastikan bahwa proses ini memberikan kepastian hukum yang adil dan dapat diprediksi bagi semua pihak yang terlibat. Studi ini merekomendasikan Pemerintah dan lembaga terkait perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai prosedur dan manfaat restoratif justice. Program-program edukasi ini harus mencakup penjelasan tentang hak dan kewajiban korban, pelaku, dan masyarakat dalam proses restoratif justice. Kata Kunci : Penganiayaan, Restoratif Justice.

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 25 February 2025 04:54