KEBIJAKAN PENAL TENTANG HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KOMPETENSI ABSOLUT INTERNATIONAL CRIMINAL COURT
Penulis RAMADHAN, MUHAMMAD GALUH PAMUNGKAS WAHYUSkripsi
2024
5247/UB/FH/24
Ind
KEBIJAKAN PENAL TENTANG HUKUM PIDANA INTERNASIONAL DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2023 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA YANG BERHUBUNGAN DENGAN KOMPETENSI ABSOLUT INTERNATIONAL CRIMINAL COURT
#2011121047/FHPengarang: RAMADHAN, MUHAMMAD GALUH PAMUNGKAS WAHYU
Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5247/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.016 RAM k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5247/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xv, 80 hal; 21x30 cm
Subyek
Hukum Pidana Internasional
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Pada zaman kontemporer ini, kejahatan internasional semakin sering terjadi baik dilakukan oleh individu maupun negara. Upaya untuk mengatasi berbagai kejahatan internasional tersebut sudah dilakukan oleh berbagai negara salah satunya dengan menentukan kebijakan penal di dalam negaranya. Kebijakan penal tentang hukum pidana internasional yang berhubungan dengan kompetensi absolut International Criminal Court merupakan aspek penting dalam menentukan arah perkembangan hukum pidana internasional dalam hukum pidana nasional. Penelitian ini membahas relevansi kebijakan penal dalam konteks KUHP Nasional terkait kompetensi absolut ICC. Fokus utama adalah bagaimana kebijakan penal nasional dapat menyesuaikan diri dengan prinsip-prinsip hukum pidana internasional yang ditegakkan oleh ICC, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi yurisdiksinya. Penelitian ini menggunakan penelitian jenis normatif yang mendeskripsikan secara terperinci mengenai kasus dan perkara yang sudah ada sebelumnya dikaitkan dengan peraturan hukum pidana positif yang berlaku dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah : Pertama, Bagaimana kebijakan penal tentang Hukum Pidana Internasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berhubungan dengan kompetensi absolut International Criminal Court ? dan kedua, Bagaimana implikasi dari kebijakan penal tentang Hukum Pidana Internasional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang berhubungan dengan kompetensi absolut International Criminal Court ? Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetauhi seberapa jauh KUHP Nasional mengadopsi persoalan kejahatan internasional. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih diperlukan adanya amandemen terhadap KUHP Nasional karena belum mengadopsi kejahatan perang dan kejahatan agresi di dalamnya. Kemudian apabila Indonesia ingin meratifikasi Statuta Roma 1998 Tentang ICC, antara hukum pidana nasional dan hukum pidana internasional memerlukan keseimbangan yang cermat karena mencakup persoalan kedaulatan negara dan kebutuhan untuk menegakkan keadilan internasional. Penelitian ini dapat memberikan wawasan yang mendalam tentang perlunya kohesi dalam kerangka kebijakan penal nasional untuk memenuhi standar hukum pidana internasional. Implikasi praktis dari harmonisasi ini akan memperkuat posisi negara dalam mengatasi kejahatan internasional dan mendukung upaya bersama menuju penegakan keadilan di tingkat global. Kata Kunci : Hukum Pidana Internasional, Kebijakan Penal, KUHP Nasional.
Catatan
Wisuda 2024