PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBATALAN PERTUNANGAN YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 423/PDT/2019/PT SMG dan PUTUSAN MA 1644K/PDT/2020)
Penulis OKTAVIA, ERLIN DWISkripsi
2024
5266/UB/FH/24
Ind
PERBUATAN MELAWAN HUKUM DALAM PEMBATALAN PERTUNANGAN YANG DILAKUKAN SECARA SEPIHAK (STUDI PUTUSAN NOMOR 423/PDT/2019/PT SMG dan PUTUSAN MA 1644K/PDT/2020)
#2011111062/FHPengarang: OKTAVIA, ERLIN DWI
Pembimbing Pertama: Sinarianda Kurnia H., S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5266/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.016 OKT p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5266/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xi, 64 hal; 21x30 cm
Subyek
HUKUM PERKAWINAN - PEMBATALAN PERTUNANGAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pembatalan pertunangan yang dilakukan secara sepihak dan implikasi hukum yang muncul dari tindakan tersebut yang dianggap melawan hukum. Studi ini menggunakan pendekatan yuridis normatif terhadap Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 423/PDT/2019/PT SMG dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1644K/PDT/2020. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa pembatalan pertunangan yang dilakukan secara sepihak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, termasuk pengingkaran janji tanpa alasan yang jelas dan pengabaian kewajiban moral terhadap pihak yang dirugikan. Implikasi hukumnya dapat mencakup tuntutan ganti rugi materil dan imaterial, serta pembuktian adanya itikad buruk dari pihak yang membatalkan pertunangan. Keputusan pengadilan dalam kedua kasus tersebut memberikan preseden penting terkait perlindungan hukum terhadap pihak yang dirugikan akibat pembatalan pertunangan sepihak, serta menegaskan pentingnya keadilan dan kesetaraan dalam penyelesaian sengketa terkait pertunangan. Kata Kunci: Ganti Rugi, Pembatalan Pertunangan, Perbuatan Melawan Hukum.
Catatan
Wisuda 2024