PEMBAYARAN UANG GANTI RUGI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRESPEKTIF PERATURAN KEJAKSAAN TINGGI NOMOR 19 TAHUN 2020 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 172/PID.SUS TPK/2022/PNSBY)
Penulis YULIAWAN, TIO ALANSkripsi
2024
5273/UB/FH/24
Ind
PEMBAYARAN UANG GANTI RUGI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PRESPEKTIF PERATURAN KEJAKSAAN TINGGI NOMOR 19 TAHUN 2020 (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 172/PID.SUS TPK/2022/PNSBY)
#2011121018/FHPengarang: YULIAWAN, TIO ALAN
Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5273/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.01 YUL p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5273/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xi + 78 hal; 21x30 cm
Subyek
UANG PENGANTI - TINDAK PIDANA KORUPSI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Fenomena kejahatan korupsi di Indonesia merupakan tantangan besar bagi pemerintah, merugikan keuangan negara dan hak-hak sosial serta ekonomi masyarakat. Meskipun berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan, kasus korupsi tetap marak, termasuk operasi tangkap tangan (OTT). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sanksi terhadap pelaku korupsi diperberat dengan perampasan aset dan pembayaran uang pengganti untuk memulihkan kerugian negara. Data ICW menunjukkan potensi kerugian fiskal akibat korupsi mencapai triliunan rupiah. Meskipun mekanisme hukum untuk penuntutan dan penerapan uang pengganti ada, efektivitasnya masih perlu ditingkatkan. Upaya pemulihan kerugian negara melalui uang pengganti harus terus ditingkatkan sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang komprehensif dan berkelanjutan. Perlindungan hukum bertujuan melindungi hakhak individu dan kelompok dari pelanggaran, menjamin keadilan, ketertiban, dan kepastian hukum. Uang pengganti dalam perkara korupsi adalah kompensasi yang harus dibayarkan oleh terpidana untuk menggantikan kerugian keuangan negara, bertujuan mengembalikan kerugian negara dan memastikan pelaku mengembalikan keuntungan ilegal, menunjukkan integrasi antara hukum pidana dan mekanisme penegakan hukum. Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian material tetapi juga mempengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi negara. Oleh karena itu, pemerintah dan lembaga penegak hukum perlu fokus pada penindakan, pemberian sanksi, pencegahan, dan edukasi masyarakat tentang bahaya korupsi. Penguatan kelembagaan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia dalam penegakan hukum korupsi adalah kunci penting. Kolaborasi antar lembaga, peningkatan transparansi, dan akuntabilitas dalam pemerintahan merupakan langkah strategis untuk meminimalisir praktik korupsi. Pemerintah perlu mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dan pelaporan tindak pidana korupsi, menciptakan budaya antikorupsi yang kuat, sehingga upaya pemberantasan korupsi dapat berjalan lebih efektif dan memberikan dampak positif bagi pembangunan bangsa dan kesejahteraan masyarakat. Kata Kunci: Korupsi, Uang Pengganti, Penegakan Hukum.
Catatan
Wisuda 2024