EKSPLOITASI TERHADAP ORANG LANJUT USIA PADA FENOMENA ‘CYBER BEGGING’ MELALUI MEDIA PLATFORM TIKTOK DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
Penulis AMALIA, BUNGA RIZKYSkripsi
2024
5255/UB/FH/24
Ind
EKSPLOITASI TERHADAP ORANG LANJUT USIA PADA FENOMENA ‘CYBER BEGGING’ MELALUI MEDIA PLATFORM TIKTOK DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI
#2011111052/FHPengarang: AMALIA, BUNGA RIZKY
Pembimbing Pertama: Indi Nuroini., S.H., S.H.I., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5255/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.028 8 AMA e
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5255/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xiv, 111 hal; 21x30 cm
Subyek
CYBER BEGGING - TINDAK PIDANA EKSPLOITASI
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Pesatnya perkembangan teknlogi banyak memberikan manfaat bagi kehidupan sehari-hari. Namun, manfaat dari pesatnya perkembangan teknlogi ini digunakan untuk hal-hal yang tidak baik oleh oknum tertentu seperti munculnya fenomena ‘cyber begging’ berupa konten live streaming mandi lumpur dengan menggunkan tujuan untuk mendapatkan banyak uang. Yang disoroti dari fenomena ‘cyber begging’ ini adalah keikut sertaan orang lanjut usia sebagai pemeran (talent). Penelitian ini dilakukan secara yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). . Tulisan ini membahas dua hal yang krusial, yaitu mengenai apakah ‘cyber begging’ yang dilakukan oleh orang lanjut usia atas iming-iming orang lain dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana eksploitasi, dan bagaimana Fenomena ‘cyber begging’ menggunakan orang lanjut usia sebagai objek ditinjau dari perspektif viktimologi. Hasil yang didapat dalam penelitian ini adalah tindakan ‘cyber begging’ dengan menggunakan lansia sebagai objek dapat dikualifikasikan dalam Tindakan eksploitasi. Tindakan ‘cyber begging’ sendiri dapat dijatuhi pidana dengan Pasal 504 KUHP dan dalam perpektif viktimologi, pemeran lanjut usia dalam konten live streaming mandi lumpur tersebut dapat diposisikan sebagai "victimless crime” atau “crime without victims”. Oleh karena itu, apparat penegak hukum lebih teliti dalam menilai suatu perbuatan dalam sebuah fenomena hukum. Selain itu pemerintah juga harus lebih giat dan berkomitmen penuh dalam melaksanakan program kesejahteraan lansia karena kesejahteraan lansia adalah tanggungjawab negara. Kata Kunci : Cyber Begging, Tindak Pidana Eksploitasi, Viktimologi
Catatan
Wisuda 2024