TINJAUAN YURIDIS STATUS HAK MILIK ATAS ASET PERSEROAN PERORANGAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN DAMPAK TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA
Penulis Kusumadjaja, Brillianto PutraSkripsi
2024
5276/UB/FH/24
Ind
TINJAUAN YURIDIS STATUS HAK MILIK ATAS ASET PERSEROAN PERORANGAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN DAMPAK TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA
#2011111126/FHPengarang: Kusumadjaja, Brillianto Putra
Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, S.H., M.H.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5276/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 346.04 KUS t
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5276/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xii, 63 hal; 21x30 cm
Subyek
PERSEROAN TERBATAS
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Istilah perseroan perorangan merupakan istilah baru yang muncul karena diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Kehadiran perseroan perorangan ditujukan untuk para pelaku usaha perseorangan yang sebelumnya tidak memiliki legalitas dan perlindungan hukum bagi usahanya, menjadi berbadan usaha sehingga dapat mengakses kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam menjalankan usahanya. Dengan adanya perubahan yang sebelumnya pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat memiliki hak milik atas asetnya berdasarkan orang perseorangan kemudian menjadi hak milik atas aset berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sebagai regulasi baru, perseroan perorangan tentunya masih kurang dipahami sehingga menimbulkan keraguan baik dari pelaku usaha perseorangan maupun pejabat pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan dan menganalisa dampak perseroan perorangan terhadap perekonomian di Indonesia. Pada penelitian ini metode yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak milik atas aset perseroan perorangan diatur dalam Pasal 102 ayat (1) UU PT dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Perseroan perorangan sebagai bagian dari UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap perekonomian nasional dengan terus meningkatnya kontribusi UMK terhadap PDB nasional, penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Kata kunci: Ekonomi Nasional, Orang Perseorangan, Perseroan Perorangan, Perseroan Terbatas, Undang-Undang Cipta Kerja, Usaha Mikro dan Kecil
Catatan
Wisuda 2024