Skripsi

TINJAUAN YURIDIS STATUS HAK MILIK ATAS ASET PERSEROAN PERORANGAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN DAMPAK TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA

Penulis Kusumadjaja, Brillianto Putra
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5276/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

TINJAUAN YURIDIS STATUS HAK MILIK ATAS ASET PERSEROAN PERORANGAN MENURUT HUKUM POSITIF DAN DAMPAK TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA

#2011111126/FH

Pengarang: Kusumadjaja, Brillianto Putra

Pembimbing Pertama: Siti Ngaisah, S.H., M.H.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA - FH

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5276/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 346.04 KUS t

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5276/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xii, 63 hal; 21x30 cm

Subyek

PERSEROAN TERBATAS

Kata Kunci

Ekonomi Nasional Orang Perseorangan Perseroan Perorangan Perseroan Terbatas Undang-Undang Cipta Kerja Usaha Mikro dan Kecil

Anotasi

ABSTRAK Istilah perseroan perorangan merupakan istilah baru yang muncul karena diundangkannya Undang-Undang Cipta Kerja. Kehadiran perseroan perorangan ditujukan untuk para pelaku usaha perseorangan yang sebelumnya tidak memiliki legalitas dan perlindungan hukum bagi usahanya, menjadi berbadan usaha sehingga dapat mengakses kemudahan-kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam menjalankan usahanya. Dengan adanya perubahan yang sebelumnya pelaku usaha Mikro dan Kecil (UMK) dapat memiliki hak milik atas asetnya berdasarkan orang perseorangan kemudian menjadi hak milik atas aset berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Sebagai regulasi baru, perseroan perorangan tentunya masih kurang dipahami sehingga menimbulkan keraguan baik dari pelaku usaha perseorangan maupun pejabat pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan dan menganalisa dampak perseroan perorangan terhadap perekonomian di Indonesia. Pada penelitian ini metode yuridis normatif digunakan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa hak milik atas aset perseroan perorangan diatur dalam Pasal 102 ayat (1) UU PT dan Peraturan Menteri ATR/BPN No. 18 Tahun 2021. Perseroan perorangan sebagai bagian dari UU Cipta Kerja berdampak positif terhadap perekonomian nasional dengan terus meningkatnya kontribusi UMK terhadap PDB nasional, penerimaan pajak dan penyerapan tenaga kerja di Indonesia. Kata kunci: Ekonomi Nasional, Orang Perseorangan, Perseroan Perorangan, Perseroan Terbatas, Undang-Undang Cipta Kerja, Usaha Mikro dan Kecil

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 24 February 2025 04:54