KEKUATAN EKSEKUTORIAL JAMINAN FIDUSIA PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18 PUU-XVII/2019
Penulis ISWANTO, MOCHAMAD DWISkripsi
2024
5274/UB/FH/24
Ind
KEKUATAN EKSEKUTORIAL JAMINAN FIDUSIA PADA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 18 PUU-XVII/2019
#2011121017/fhPengarang: ISWANTO, MOCHAMAD DWI
Pembimbing Pertama: Herma Setiasih, S.H, M.Hu
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5274/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 347.01 ISW k
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5274/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xii + 76 hal; 21x30 cm
Subyek
PENGADILAN - JAMINAN FIDUSIA
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Bertepatan dari peningkatan jaman, kebutuhan tiap individu semakin meningkat dan kebutuhannya yang dibutuhkan tiap individu terus bertambah. Untuk pemenuhan kehidupan, tiap individu berupaya guna tercapainya keinginanya. Seperti harus mempunyai hp ,laptop, motor, mobil, rumah dan lain sebagainya. Untuk mencapai keinginan itu, maka tiap individu berupaya menciptakan bagaimana ia melaksanakan pengelolaan guna mendorong usahanya maupun memperoleh penghasilan. Namun sebagian orang ada yang terkendala dengan dana, maka bisa mencari alternatif cara dengan meminjam dana di perbankan. Dalam membuat sebuah kesepekatan kredit, Salah satu institusi jaminan yang dipergunakan ialah institusi jaminan fidusia. Apabila debitur berada di keadaan cidera janji maka kreditur dapat mengeksekusinya dari barang jaminan fidusia itu. Ketetapan itu dilandaskan dari Pasal 29 ayat 1 (a) UU No. 42 Tahun 1999 terkait Jaminan Fidusia. Walaupun didalam Pasal 29 No. 42 Tahun 1999 terkait Jaminan Fidusia sudah dicantumkan terkait pengeksekusian obyek jaminan fidusia, namun saat melaksanakannya hal itu amat susah guna dijalankan. Hal itu mengakibatkan timbulnya judicial review pada UU No. 42 Tahun 1999 terkait Jaminan Fidusia utamanya dalam Pasal 15 ayat (1), (2) serta (3). Timbulnya judicial review ini dilatarbelakangi sebab ada debitur yang merasakan tidak terima pada pengeksekusian yang dijalankan dengan paksaan dari kreditur. Problematika yang perlu dibongkar salah satunya ialah pengeksekusian jaminan fidusia pasca Mahkamah Konstitusi mewujudkan uji materi pada Pasal 15 ayat (2), serta ayat (3) UU No. 42 Tahun 1999 terkait Jaminan Fidusia mengenai sertifikat jaminan fidusia yang berkekuatan eksekutorial. Tujuan Penelitian ini adalah Guna melihat serta mempelajari kekuatan eksekutorial dari sertifikat jaminan fidusia dalam pemenuhan hak-hak para pihak baik kreditur maupun debitur. Guna mengetahui pelaksanaan eksekusi obyek jaminan yang baik agar tidak melanggar hak-hak konstitusional debitur jika debitur wanprestasi dan pemberian perlindungan hukum terhadap para pihak. Untuk penyusunan bahan penelitian ini, penulis menggunakan metode yuridis normatif (legal research). Dari analisa bahasan yang sudah dipaparkan dari penelitian ini, maka bisa disimpulkan, Sesudah pengeluaran Putusan MK No. 18 PUU-XVII/2019 Kekuatan eksekutorial terhadap jaminan fidusia masih mengikat serta tidak berbeda kekuatan dari keputusan hakim yang sudah berkekuatan hukum tetap, selama adanya perjanjian antar debitur serta kreditur bahwasanya ada cedera janji, serta debitur memberikan obyeknya secara sukarelanya. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18 PUU-XVII/2019 menafsirkan bahwasanya cidera janji tidak diperbolehkan untuk ditentukan dengan satu pihak dari kreditur. Kata Kunci: Kebutuhan, Wanprestasi, Jaminan Fidusia
Catatan
Wisuda 2024