EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH POLRESTA SIDOARJO
Penulis ANGGRAINI, VELLA DWISkripsi
2024
5252/UB/FH/24
Ind
EFEKTIVITAS PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PROSES PENYIDIKAN KECELAKAAN LALU LINTAS DI WILAYAH POLRESTA SIDOARJO
#2011111021/FHPengarang: ANGGRAINI, VELLA DWI
Pembimbing Pertama: Wahyu Tris Haryadi, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA - FH
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5252/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.021 523 ANG e
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5252/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xii, 72 hal; 21x30 cm
Subyek
PEYIDIKAN -LALU LINTAS
Kata Kunci
Anotasi
Abstrak Fenomena kecelakaan lalu lintas merupakan salah saat masalah yang berskala nasional dengan perkembangan Indonesia menempati peringkat ke-5 di dunia dengan tingkat kecelakaan lalu lintas tertinggi. Undang- Undang No.22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah dibuat untuk mengatur dan menjaga ketertiban serta keamanan lalu lintas di jalan raya. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pihak yang berwenang dalam penyidikan kecelakaan lalu lintas, baik yang bersifat ringan, sedang dan, kecelakaan lalu lintas berat yang mengakibatkan kematian korban. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perkara kecelakaan lalu lintas yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorative justice dan bagaimana penyidik dalam menerapkan keadilan restorative justice tersebut dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas di wilayah Polresta Sidoarjo. Jenis penelitian ini bersifat empiris. Dalam peristiwa ini Kepolisian telah berupaya untuk menggunakan mediasi dalam proses penyidikan kecelakaan lalu lintas. Kesimpulan dari penelitian ini yang dilakukan Polresta Sidoarjo dalam penerapan restorative justice kasus kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya yang mengakibatkan korban luka ringan dan sedang di wilayah Polresta Sidoarjo berdasarkan SE/8/VII/2018 Tentang penerapan keadilan Restorative Justice selalu diupayakan penerapan Restorative Justice dengan cara damai oleh para pihak yang terlibat. Sedangkan kecelakaan yang bersifat luka berat dan/atau meninggal dunia proses hukum berlanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kata Kunci : Penerapan, Penyidikan, RJ, Lalu Lintas
Catatan
Wisuda 2024