Skripsi

IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TR ANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INDONESIA

Penulis PURNOMO, MAHENDRA BISMA WISDHA WARDANA
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5267/UB/FH/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TR ANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INDONESIA

#2011121035/FH

Pengarang: PURNOMO, MAHENDRA BISMA WISDHA WARDANA

Pembimbing Pertama: Prof. Dr.Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum.

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5267/UB/FH/24

No. Klasifikasi: 345.01 PUR i

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5267/UB/FH/24

Deskripsi Fisik

xi + 93 hal; 21x30 cm

Subyek

E-COMMERCE - DATA PRIBADI

Kata Kunci

Perkembangan Teknologi informasi E-commerce Data Pribadi

Anotasi

ABSTRAK Di awal abad ke-21, industri teknologi informasi merupakan sektor yang menonjol, terutama di bidang telekomunikasi dan informasi, karena pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan sistem elektronik. Berbagai aktivitas, termasuk e-commerce, telah didominasi oleh internet. kemajuan teknis yang dipercepat ini sudah tentunya membantu dan merubah fundamental aktifitas manusia di berbagai sektor masyarakat. Di era globalisasi ini, kemajuan internet difasilitasi oleh setidaknya dua faktor, yakni meningkatnya permintaan akan produk teknologi dan kemudahan dalam melakukan transaksi perdagangan. Peneleitian Skripsi ini adalah sebagai dasar untuk mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan transaksi e-commerce yang terkhusus pada perlindungan hukum bagi data pribadi konsumen yang melakukan jual beli melalui e-commerce. Perlindungan data pribadi diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan secara khusus pada UU N0. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sesuai dengan tema penulisan penelitian yang dibuat, selanjutnya metode yang diaplikasikan ialah menggunakan hukum yuridiis normatif dengan melakukan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus. Bilamana terjadi kasus penyalahgunaan akibat bocornya Data Pribadi, pengguna atau pembeli pada layanan e-commerce dapat menempuh jalur hukum seperti melaporkan kasus kepada lembaga terkait, menggugat secara keperdataan, melakukan negosiasi dan mediasi dengan menggunakan beberapa dasar hukum yang telah diuraikan pada Bab 2. Kata Kunci: Perkembangan Teknologi informasi , E-commerce, Data Pribadi

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 24 February 2025 04:54