IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TR ANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INDONESIA
Penulis PURNOMO, MAHENDRA BISMA WISDHA WARDANASkripsi
2024
5267/UB/FH/24
Ind
IMPLIKASI HUKUM TERHADAP PERLINDUNGAN DATA PRIBADI KONSUMEN DALAM TR ANSAKSI E-COMMERCE DITINJAU DARI HUKUM PERDATA INDONESIA
#2011121035/FHPengarang: PURNOMO, MAHENDRA BISMA WISDHA WARDANA
Pembimbing Pertama: Prof. Dr.Prasetijo Rijadi, S.H., M.Hum.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA: FH - Ilmu Hukum
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5267/UB/FH/24
No. Klasifikasi: 345.01 PUR i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5267/UB/FH/24
Deskripsi Fisik
xi + 93 hal; 21x30 cm
Subyek
E-COMMERCE - DATA PRIBADI
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Di awal abad ke-21, industri teknologi informasi merupakan sektor yang menonjol, terutama di bidang telekomunikasi dan informasi, karena pesatnya pertumbuhan teknologi informasi dan sistem elektronik. Berbagai aktivitas, termasuk e-commerce, telah didominasi oleh internet. kemajuan teknis yang dipercepat ini sudah tentunya membantu dan merubah fundamental aktifitas manusia di berbagai sektor masyarakat. Di era globalisasi ini, kemajuan internet difasilitasi oleh setidaknya dua faktor, yakni meningkatnya permintaan akan produk teknologi dan kemudahan dalam melakukan transaksi perdagangan. Peneleitian Skripsi ini adalah sebagai dasar untuk mengetahui dan memahami hal-hal yang berkaitan dengan transaksi e-commerce yang terkhusus pada perlindungan hukum bagi data pribadi konsumen yang melakukan jual beli melalui e-commerce. Perlindungan data pribadi diatur dalam UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Informasi dan Transaksi, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan secara khusus pada UU N0. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Sesuai dengan tema penulisan penelitian yang dibuat, selanjutnya metode yang diaplikasikan ialah menggunakan hukum yuridiis normatif dengan melakukan pendekatan Perundang-Undangan dan pendekatan kasus. Bilamana terjadi kasus penyalahgunaan akibat bocornya Data Pribadi, pengguna atau pembeli pada layanan e-commerce dapat menempuh jalur hukum seperti melaporkan kasus kepada lembaga terkait, menggugat secara keperdataan, melakukan negosiasi dan mediasi dengan menggunakan beberapa dasar hukum yang telah diuraikan pada Bab 2. Kata Kunci: Perkembangan Teknologi informasi , E-commerce, Data Pribadi
Catatan
Wisuda 2024