EFEKTIVITAS PENERAPAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018 DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KPP PRATAMA SURABAYA KARANG PILANG
Penulis Meilisa, Gita PutriSkripsi
2024
5681/UB/FEB-AK/24
Ind
EFEKTIVITAS PENERAPAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018 DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KPP PRATAMA SURABAYA KARANG PILANG
#1912311016/FEB/AKPengarang: Meilisa, Gita Putri
Pembimbing Pertama: Drs. Masyhad, M.Si.Ak,. CA.
Pembimbing Kedua: Dra. Ec. L. Tri Lestari, M. Si
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 5681/UB/FEB-AK/24
No. Klasifikasi: 336.2 MEI e
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
5681/UB/FEB-AK/24
Deskripsi Fisik
xi, 72 hal ; 21 x 30 cm.
Subyek
PERPAJAKAN - KEPATUHAN WAJIB PAJAK
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dan hambatan para wajib pajak UMKM di KPP Pratama Surabaya Karang Pilang setelah diterapkannya PP Nomor 23 Tahun 2018. Jenis penelitian merupakan penelitian kualitatif dengan pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan secara keseluruhan ditinjau dari rata-rata pertumbuhan jumlah wajib pajak antara 13 bulan sebelum penerapan dan 13 bulan setelah penerapan PP 55 Tahun 2022 di KPP Pratama Surabaya terjadi peningkatan pertumbuhan sebesar 0,02% Efektivitas penerimaan pajak UMKM berdasarkan PP 55 Tahun 2022 KPP Pratama Surabaya untuk tahun 2018 tidak efektif dengan presentase 43,61, sedangkan pada tahun 2019 terjadi peningkatan presentase yaitu sebesar 70,37% dengan kategori kurang efektif. Kontribusi yang diberikan oleh PP 55 Tahun 2022 terhadap penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) selama kurun waktu 13 bulan sejak diterapkannya PP 55 Tahun 2022 sampai bulan agustus 2019 mengalami fluktuatif dan masih dalam kategori sangat kurang, yakni 7,04%. Hambatan dalam kepatuhan membayar pajak penghasilan disebabkan kurangnya pengetahuan, pemahaman pajak, ketentuan dan kewajiban pajak khususnya pengetahuan pajak penghasilan yang mengakibatkan pelaku usaha tidak memiliki NPWP, serta tidak mengetahui penyetoran dan tarif pajak serta kurangnya kemampuan diri sendiri atau kesadaran diri untuk mengetahui pajak sehingga mengakibatkan kelalaian dalam membayar pajak. Kata kunci : Kepatuhan wajib pajak, UMKM, PP NOMOR 23 TAHUN 2018
Catatan
Wisuda 2024