Skripsi

EFEKTIVITAS PENERAPAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018 DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KPP PRATAMA SURABAYA KARANG PILANG

Penulis Meilisa, Gita Putri
Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Kode

5681/UB/FEB-AK/24

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

EFEKTIVITAS PENERAPAN PP NOMOR 23 TAHUN 2018 DALAM MENINGKATKAN KEPATUHAN WAJIB PAJAK UMKM DI KPP PRATAMA SURABAYA KARANG PILANG

#1912311016/FEB/AK

Pengarang: Meilisa, Gita Putri

Pembimbing Pertama: Drs. Masyhad, M.Si.Ak,. CA.

Pembimbing Kedua: Dra. Ec. L. Tri Lestari, M. Si

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA : FEB-Akuntansi

Tahun Terbit: 2024

Bahasa: Ind

Kode: 5681/UB/FEB-AK/24

No. Klasifikasi: 336.2 MEI e

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2024

Status

Tersedia

Kode

5681/UB/FEB-AK/24

Deskripsi Fisik

xi, 72 hal ; 21 x 30 cm.

Subyek

PERPAJAKAN - KEPATUHAN WAJIB PAJAK

Kata Kunci

Kepatuhan wajib pajak UMKM PP NOMOR 23 TAHUN 2018

Anotasi

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tingkat kepatuhan wajib pajak dan hambatan para wajib pajak UMKM di KPP Pratama Surabaya Karang Pilang setelah diterapkannya PP Nomor 23 Tahun 2018. Jenis penelitian merupakan penelitian kualitatif dengan pengumpulan data berupa wawancara dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukkan secara keseluruhan ditinjau dari rata-rata pertumbuhan jumlah wajib pajak antara 13 bulan sebelum penerapan dan 13 bulan setelah penerapan PP 55 Tahun 2022 di KPP Pratama Surabaya terjadi peningkatan pertumbuhan sebesar 0,02% Efektivitas penerimaan pajak UMKM berdasarkan PP 55 Tahun 2022 KPP Pratama Surabaya untuk tahun 2018 tidak efektif dengan presentase 43,61, sedangkan pada tahun 2019 terjadi peningkatan presentase yaitu sebesar 70,37% dengan kategori kurang efektif. Kontribusi yang diberikan oleh PP 55 Tahun 2022 terhadap penerimaan PPh Pasal 4 Ayat (2) selama kurun waktu 13 bulan sejak diterapkannya PP 55 Tahun 2022 sampai bulan agustus 2019 mengalami fluktuatif dan masih dalam kategori sangat kurang, yakni 7,04%. Hambatan dalam kepatuhan membayar pajak penghasilan disebabkan kurangnya pengetahuan, pemahaman pajak, ketentuan dan kewajiban pajak khususnya pengetahuan pajak penghasilan yang mengakibatkan pelaku usaha tidak memiliki NPWP, serta tidak mengetahui penyetoran dan tarif pajak serta kurangnya kemampuan diri sendiri atau kesadaran diri untuk mengetahui pajak sehingga mengakibatkan kelalaian dalam membayar pajak. Kata kunci : Kepatuhan wajib pajak, UMKM, PP NOMOR 23 TAHUN 2018

Catatan

Wisuda 2024

Di-entri: 09 December 2024 04:54