PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN HAK BURUH DI INDONESIA DAN SINGAPURA BERDASARKAN SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW
Penulis INDRIYANTI , AGNES AGUSSkripsi
2025
5510/UB/FH/25
Ind
PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN HAK BURUH DI INDONESIA DAN SINGAPURA BERDASARKAN SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW
#2111111068/FHPengarang: INDRIYANTI , AGNES AGUS
Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA; FH
Tahun Terbit: 2025
Bahasa: Ind
Kode: 5510/UB/FH/25
No. Klasifikasi: 346.04 IND,P
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2025
Status
Tersedia
Kode
5510/UB/FH/25
Deskripsi Fisik
xv, 112 hal; 30 cm
Subyek
PENGATURAN HAK BURUH DI INDONESIA
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Sistem hukum yang dianut suatu negara memengaruhi kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan, khususnya dalam pengaturan hak buruh. Indonesia sebagai negara dengan sistem civil law memiliki pendekatan yang berbeda dengan Singapura yang menganut sistem common law dalam menjamin hak-hak buruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan regulasi terkait hak buruh di kedua negara serta implikasi dari perbedaan sistem hukum terhadap perlindungan buruh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, regulasi ketenagakerjaan cenderung bersifat kodifikasi dengan aturan yang mengikat secara ketat, seperti tercermin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana lainnya. Sebaliknya, di Singapura, hukum ketenagakerjaan bersifat lebih fleksibel, bergantung pada preseden pengadilan dan kebijakan pemerintah yang responsif terhadap dinamika ekonomi. Perbedaan ini berdampak pada mekanisme penyelesaian sengketa, sistem kontrak kerja, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar buruh. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun masing-masing sistem memiliki keunggulan dan keterbatasan, pendekatan hybrid yang menggabungkan kepastian hukum dari civil law dan fleksibilitas dari common law dapat menjadi alternatif ideal dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh dari pengusaha, khususnya dalam menghadapi tantangan pasar kerja yang terus berkembang. vii Kata kunci : Sistem Civil Law, Sistem Common Law, Hak Buruh Indonesia, Perbandingan Hukum, Hak Buruh Singapura
Catatan
Wisuda 2025