Skripsi

PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN HAK BURUH DI INDONESIA DAN SINGAPURA BERDASARKAN SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW

Penulis INDRIYANTI , AGNES AGUS
Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Kode

5510/UB/FH/25

Bahasa

Ind

Skripsi Tersedia
Unduh Laporan

PERBANDINGAN HUKUM PENGATURAN HAK BURUH DI INDONESIA DAN SINGAPURA BERDASARKAN SISTEM HUKUM CIVIL LAW DAN COMMON LAW

#2111111068/FH

Pengarang: INDRIYANTI , AGNES AGUS

Pembimbing Pertama: Prof. Dr. Sadjijono, S.H., M.Hum

Jenis: Skripsi

Penerbit: UBHARA; FH

Tahun Terbit: 2025

Bahasa: Ind

Kode: 5510/UB/FH/25

No. Klasifikasi: 346.04 IND,P

Jenis Karya: S1


Jenis

Skripsi

Tahun

2025

Status

Tersedia

Kode

5510/UB/FH/25

Deskripsi Fisik

xv, 112 hal; 30 cm

Subyek

PENGATURAN HAK BURUH DI INDONESIA

Kata Kunci

Sistem Civil Law Sistem Common Law Hak Buruh Indonesia Perbandingan Hukum Hak Buruh Singapura

Anotasi

ABSTRAK Sistem hukum yang dianut suatu negara memengaruhi kebijakan dan regulasi ketenagakerjaan, khususnya dalam pengaturan hak buruh. Indonesia sebagai negara dengan sistem civil law memiliki pendekatan yang berbeda dengan Singapura yang menganut sistem common law dalam menjamin hak-hak buruh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan membandingkan regulasi terkait hak buruh di kedua negara serta implikasi dari perbedaan sistem hukum terhadap perlindungan buruh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan perbandingan hukum. Data diperoleh melalui studi pustaka terhadap peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa di Indonesia, regulasi ketenagakerjaan cenderung bersifat kodifikasi dengan aturan yang mengikat secara ketat, seperti tercermin dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan pelaksana lainnya. Sebaliknya, di Singapura, hukum ketenagakerjaan bersifat lebih fleksibel, bergantung pada preseden pengadilan dan kebijakan pemerintah yang responsif terhadap dinamika ekonomi. Perbedaan ini berdampak pada mekanisme penyelesaian sengketa, sistem kontrak kerja, serta perlindungan terhadap hak-hak dasar buruh. Studi ini menyimpulkan bahwa meskipun masing-masing sistem memiliki keunggulan dan keterbatasan, pendekatan hybrid yang menggabungkan kepastian hukum dari civil law dan fleksibilitas dari common law dapat menjadi alternatif ideal dalam menciptakan keseimbangan antara kepentingan buruh dari pengusaha, khususnya dalam menghadapi tantangan pasar kerja yang terus berkembang. vii Kata kunci : Sistem Civil Law, Sistem Common Law, Hak Buruh Indonesia, Perbandingan Hukum, Hak Buruh Singapura

Catatan

Wisuda 2025

Di-entri: 05 May 2025 04:54