RATIO LEGIS KEWENANGAN PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL MELAKUKAN PENYADAPAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL
Penulis AMRI, AHMAD FARHANSkripsi
2026
5250/UB/FH
Ind
RATIO LEGIS KEWENANGAN PENGAWASAN KOMISI YUDISIAL MELAKUKAN PENYADAPAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG KOMISI YUDISIAL
#2211111088/FHPengarang: AMRI, AHMAD FARHAN
Pembimbing Pertama: Nuruz Zakiyyah Mufidah, S.H., M.H
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA ; FH
Tahun Terbit: 2026
Bahasa: Ind
Kode: 5250/UB/FH
No. Klasifikasi: 342.041 Amr r
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2026
Status
Tersedia
Kode
5250/UB/FH
Deskripsi Fisik
xi,125 hal;30 cm
Subyek
KEWENANGAN - KOMISI YUDISIAL
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Undang?Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang?Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Salah satu isu krusial dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut adalah pengaturan mengenai penyadapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 18 Tahu 2011 yang menyatakan bahwa KY “dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”, yang menimbulkan perdebatan akademik dan yuridis karena sifatnya yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk menganalisis kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim serta mengkaji ratio legis kewenangan penyadapan KY dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan turunannya bersifat etik dan nonteknis yudisial guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Kewenangan penyadapan Komisi Yudisial dirancang sebagai kewenangan fakultatif yang pelaksanaannya bergantung pada kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelanggaran kode etik yang bersifat tersembunyi. Namun, ketiadaan pengaturan prosedural yang jelas, ketergantungan institusional dan konflik dengan rezim penegakan hukum pidana, sehingga efektivitasnya masih terbatas dan membutuhkan restrukturisasi untuk mempertahankan prinsip aturan hukum. Kata Kunci: ABSTRAK Komisi Yudisial merupakan lembaga negara yang berwenang melakukan pengawasan eksternal terhadap perilaku hakim sebagaimana diatur dalam Undang?Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang?Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Salah satu isu krusial dalam pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut adalah pengaturan mengenai penyadapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (3) UU No. 18 Tahu 2011 yang menyatakan bahwa KY “dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum untuk melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan”, yang menimbulkan perdebatan akademik dan yuridis karena sifatnya yang multitafsir dan berpotensi menimbulkan konflik kewenangan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, yang bertujuan untuk menganalisis kewenangan Komisi Yudisial dalam melakukan pengawasan terhadap hakim serta mengkaji ratio legis kewenangan penyadapan KY dalam sistem hukum Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan pengawasan Komisi Yudisial sebagaimana diatur dalam Pasal 24B UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan turunannya bersifat etik dan nonteknis yudisial guna menjaga independensi kekuasaan kehakiman. Kewenangan penyadapan Komisi Yudisial dirancang sebagai kewenangan fakultatif yang pelaksanaannya bergantung pada kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mengungkap pelanggaran kode etik yang bersifat tersembunyi. Namun, ketiadaan pengaturan prosedural yang jelas, ketergantungan institusional dan konflik dengan rezim penegakan hukum pidana, sehingga efektivitasnya masih terbatas dan membutuhkan restrukturisasi untuk mempertahankan prinsip aturan hukum. Kata Kunci: Hakim, Komisi Yudisial, Penyadapan
Catatan
Wisuda 2026