IMPLEMENTASI PROGRAM PAJAK PROGRESIF BAGI KENDARAAN BERMOTOR DI SAMSAT KETINTANG SURABAYA
Penulis HAFIDZ, KAMILA FATIKHASkripsi
2024
1641/UB/FISIP-AP/24
Ind
IMPLEMENTASI PROGRAM PAJAK PROGRESIF BAGI KENDARAAN BERMOTOR DI SAMSAT KETINTANG SURABAYA
#2013111018/FISIP-APPengarang: HAFIDZ, KAMILA FATIKHA
Pembimbing Pertama: Dr. Susi Ratnawati S.Sos,M.M.
Pembimbing Kedua: Bagus Ananda Kurniawan, S.AP.,M.AP.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FISIP-AP
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 1641/UB/FISIP-AP/24
No. Klasifikasi: 336.0 HAF i
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
1641/UB/FISIP-AP/24
Deskripsi Fisik
xi, 101 hal; 21 x 30 cm
Subyek
PERPAJAKAN - PAJAK PROGRESIF
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Penelitian ini adalah tentang implementasi kebijakan pajak progresif penekanan sanksi denda pajak dan penerapan pajak progresif agar tidak menimbulkan kemacetan di jalan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk (1) mengetahui kebijakan pajak progresif bagi kendaraan bermotor di Samsat Ketintang Surabaya, (2) mengetahui faktor penghambat dan pendukung dalam implementasi pajak progresif di Samsat Surabaya Selatan, (3) mengetahui mengatasi penghambat dan pendukung implementasi kebijakan pajak progresif di Samsat ketintang Surabaya Selatan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yang di gunakan adalah wawancaradan dokumentasi. Teknis analisis data pada penelitian ini menggunakan reduksi data dan penyajian data. Adapun teori yang di gunakan dalam penelitian ini adalah teori Miles&Huberman. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa Samsat Ketintang Surabaya Selatan dalam menjalankan pengimplementasinya sudah sesuai dengan standar operasional pelayanan yaitu sebagai sebuah sistem administrasi untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat terkait pengurusan administrasi kendaraan bermotor. Faktor yang di timbulkan dari implementasi ini adalah samsat dalam peningkatan efesiensi waktu pelayanan dan kemudahan akses informasi bagi masyarakat. Kata Kunci: Samsat, Kebijakan, Pajak Progresif
Catatan
Wisuda 2024