PERAN OJK DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PERBANKAN DI PT. BANK CENTRAL ASIA,TBK (KCU INDRAPURA SURABAYA)
Penulis AERO, WINDO YUGO VIOSkripsi
2024
1628/UB/FISIP-AP/24
Ind
PERAN OJK DALAM MELAKUKAN PENGAWASAN PERBANKAN DI PT. BANK CENTRAL ASIA,TBK (KCU INDRAPURA SURABAYA)
#1813121027/FISIP-APPengarang: AERO, WINDO YUGO VIO
Pembimbing Pertama: Ismail, S.Sos., M.Si.
Pembimbing Kedua: Drs. Ali Fahmi, M.Si.
Jenis: Skripsi
Penerbit: UBHARA : FISIP-AP
Tahun Terbit: 2024
Bahasa: Ind
Kode: 1628/UB/FISIP-AP/24
No. Klasifikasi: 332.1 AER p
Jenis Karya: S1
Jenis
Skripsi
Tahun
2024
Status
Tersedia
Kode
1628/UB/FISIP-AP/24
Deskripsi Fisik
xii, 107 hal; 30 cm
Subyek
PERBANKAN
Kata Kunci
Anotasi
ABSTRAK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki tugas dan wewenang yang berkaitan dalam hal sektor keuangan di Indonesia. Perbankan merupakan salah satu lembaga jasa keuangan di Indonesia yang tentu berkaitan erat dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pelaksanaan kegiataan pada perbankan tentu diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), termasuk dalam hal kegiatan kredit yang terjadi di dalam dunia perbankan tersebut. PT. Bank Central Asia Tbk. Kantor Cabang Utama (KCU) Indrapura Surabaya termasuk bank yang terdapat kegiatan kredit di dalamnya, dengan di awasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan uraian tersebut, perlu di gali terkait peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melakukan pengawasan perbankan di BCA KCU Indrapura Surabaya sekaligus faktor yang mempengaruhi pengawasan tersebut. Upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menghadapi faktor yang mempengaruhi pengawasan perbankan di BCA KCU Indrapura Surabaya tersebut juga patut di gali untuk pada akhirnya dapat memberikan solusi atas implementasi pengawasan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif atau studi lapangan yang di laksanakan di BCA KCU Indrapura Surabaya, dengan mengumpulkan data berupa hasil wawancara, dokumentasi, sekaligus kepustaan terkait. Sumber informasi di dapat dengan melakukan wawancara kepada pihak-pihak yang terkait. Hasil penelitian yang di dapat ialah bahwa OJK dalam mengawasi lembaga perbankan khususnya pada kegiatan kredit belum berjalan secara maksimal. OJK hanya mengandalkan sistem pelaporan yang tidak serta merta dapat dilakukan oleh setiap kantor cabang bank, melainkan yang berhak untuk melakukan pelaporan terkait kredit adalah kantor pusat. Faktor yang mempengaruhi pengawasan tersebut ialah tentu datangnya dari segala arah. Upaya realisasi yang di lakukan dalam menghadapi faktor-faktor tersebut ialah dengan beberapa kebijakan yang ada. Kata Kunci: Peran OJK, Pengawasan, Perbankan
Catatan
Wisuda 2024